Saat ini sekitar 60% kemiskinan di Indonesia berada di pedesaan, dan lebih dari 70% kemiskinan pedesaan tersebut terkait dengan pertanian. Program pembangunan Desa terpadu terkesan mandul diimplementasikan karena kesalahan pengelolaan 6M (man, money, material, machine, method, management), yang membajak secara tersistem, terstruktur dan masif. Berupa ketidak-jelasan program, mafia proyek, pemburu rente ekonomi, korupsi, kelembagaan yang lemah, mendahulukan keuntungan pribadi dan kepentingan golongan, Juga karena pertarungan politik, pengabaian tugas, orientasi proyek semata, kendala administrasi, serapan dana, SPJ, kelemahan monitoring evaluasi, perubahan iklim dsb. Perbaikan berupa strategi, regulasi, implementasi, teknologi, manajemen, pemberdayaan, keuangan, kelembagaan dan sebagainya, diharapkan akan memperbaiki seluruh aspek dan sendi kehidupan yang terlibat.
Paradigm baru pembangunan kawasan desa terpadu harus dilakukan dengan pengelolaan sumber daya berbasis penerapan ipteks yang cerdas, inovatif, luas, mendalam dan futuristik. Program NAWA CITA Presiden Jokowi-JK 2014–2019 menyampaikan 9 cita utama sebagai landasan mendasar dalam pembangunan desa secara terpadu dan menyeluruh. Terutama cita ketiga, untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah RI telah menyediakan dana desa yang bersumber dari APBN untuk digunakan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Anggaran dana desa 2015 sebesar 9 trilyun rupiah, memprioritaskan pembiayaan belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kucuran dana berlimpah ke desa tanpa kesiapan optimal dikawatirkan justru menimbulkan masalah lebih besar. Apalagi dikucurkan saat pilkada serentak.
Pengembangan kawasan desa harus berdasarkan pada potensi dasar dan peluang investasi. Perlu dipacu secara optimal dengan terobosan-terobosan baru secara terpadu dan menyeluruh. Pengembangan sektor potensial dasar berupa pertanian terpadu agropolitan merupakan faktor utama yang diharapkan dapat merangsang sektor lainnya dan dikembangkan secara besar-besaran. Seluruh pelaku pembangunan (swasta, masyarakat, perguruan tinggi dan pemerintah) harus berlaku aktif dan ditunjang oleh kondisi yang mendukung. Paradigma baru pembangunan kawasan desa terpadu harus memberdayakan segenap multi-fungsi kawasan desa sebagai pemasok utama sandang, pangan, papan, pupuk, air, oksigen, obat untuk lingkungan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan.
Perubahan menyolok adalah dari top down menjadi bottom up, dari bekerja “untuk” menjadi bekerja “dengan” masyarakat, dari tanpa tema menjadi berdasar tema unggulan lokal, dari paradigma proyek menjadi pemberdayaan (individu, masyarakat dan institusi). Mengikuti prinsip: win-win solution, co-creation, co-financing, fleksibel, keberlanjutan. Pertumbuhan ekonomi dapat terlaksana dengan cepat dalam jangka pendek dan diharapkan aliran investasi akan masuk secara cepat.
Perlu revolusi konsep besar, perbaikan pola pikir, pola kerja, pemanfaatan ipteks, TIK, berorientasi kesejahteraan bersama, pemberdayaan seluruh stake holder, asas kebutuhan, asas bermanfaat, dari hulu hingga hilir, dengan indikator kinerja. Disamping KISS ME (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Sinergisme, Monitoring dan Evaluasi), tindak lanjut dan keberlanjutan program. Keberhasilan pembangunan jelas membutuhkan kontribusi aktif dan nyata dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu diperlukan keunggulan pelaksana, program, pengelolaan, keuangan dan indikator kinerja. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mempunyai rekam jejak, kemampuan, kemauan, kesempatan, kewenangan, kredibiltas, kepercayaan untuk mendukung keberhasilan dan kesejahteraan bersama. Keberhasilan pembangunan desa akan meningkatkan empati, kepedulian, kerjasama antar pihak, kepribadian, kontribusi daya saing daerah/nasional dan mendorong masyarakat pembelajaran. Generasi muda yang tergiur gemerlap kota, bisa kembali mbangun desa merasakan kesejahteraan di kampung halaman,
Pengelolaan sumber daya alam tersedia bahkan yang terbengkalai, dilakukan dari hulu hingga hilir, melalui 5A (agro-produksi, agro-teknologi, agro-industri, agri-bisnis dan agrowisata). Pertanian terpadu memungkinkan pemenuhan pendapatan harian, bulanan, tahunan dan dekade, untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Ini prospek yang sangat penting bagi masyarakat desa yang mempunyai modal terbatas. Pelaksanaan program revolusi desa dalam pembangunan desa secara terpadu dan menyeluruh diharapkan mampu menjadi daya ungkit sebagai lokomotif kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Diterbitkan pada Harian Kedaulatan Rakyat, 22 Nopember 2016
Informasi Penulis:
Prof. Dr. Cahyono Agus
– Guru Besar UGM Yogyakarta dan anggota Pokja Tangguh Pangan KemendesPDTT
– HP: 081 5688 8041
– Email: acahyono@ugm.ac.id
Web http://acahyono.staff.ugm.ac.id